Panduan · Hak Pekerja

Hak Karyawan 2026: THR, Lembur & Pesangon

Diperbarui 2026-08-13 · Oleh Tim CuanPintar

Jawaban cepat

Tiga hak uang yang paling sering terlupa: THR (wajib H-7 sebelum hari raya, proporsional sesuai masa kerja), uang lembur (upah sejam = 1/173 × upah sebulan, PP 35/2021), dan pesangon saat PHK. Semua ada dasar hukumnya. Cek angka THR & lemburmu dalam hitungan detik di kalkulator Cek Hak Kamu.

Banyak pekerja Indonesia rugi diam-diam bukan karena gajinya kecil, tapi karena tidak tahu haknya — THR yang dibayar kurang, lembur yang tidak dihitung, atau pesangon yang “dibulatkan ke bawah” saat kena PHK. Padahal semua ini diatur jelas oleh undang-undang. Artikel ini merangkum tiga hak uang paling penting, cara menghitungnya, dan apa yang bisa kamu lakukan kalau tidak dibayar.

1. THR: Aturan & Cara Hitung

THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan diatur oleh Permenaker No. 6 Tahun 2016. Wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan berlaku untuk semua pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus — termasuk karyawan kontrak (PKWT). Membayar THR dengan dicicil tidak diperbolehkan.

Besarnya tergantung masa kerja:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1–11 bulan: proporsional = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Contoh: gaji Rp 4.000.000, baru bekerja 8 bulan. THR = (8 ÷ 12) × Rp 4.000.000 = Rp 2.666.667. “Upah” di sini adalah upah pokok + tunjangan tetap.

Yang sering bikin THR terasa kurang: perusahaan menghitung dari upah pokok saja padahal ada tunjangan tetap, atau menganggap karyawan kontrak & harian tidak berhak. Padahal selama masa kerjamu ≥ 1 bulan, kamu tetap berhak — dan dasar hitungnya upah pokok plus tunjangan tetap. Cocokkan hasil hitunganmu dengan yang dibayar perusahaan.

2. Uang Lembur: Rumus 1/173

Kerja melebihi jam normal (lebih dari 7–8 jam sehari) wajib dibayar lembur. Dasarnya PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 32: upah lembur per jam = 1/173 × upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap). Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12).

Setelah dapat upah sejam, kalikan dengan pengali sesuai harinya:

  • Hari kerja: jam pertama 1,5×, jam berikutnya .
  • Hari libur / istirahat mingguan: pengali lebih tinggi, mulai dan naik sampai untuk jam-jam terakhir.

Contoh: gaji Rp 5.000.000 → upah sejam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902. Lembur 2 jam di hari kerja = (1,5 × 28.902) + (2 × 28.902) = Rp 101.157.

Kalau lembur jatuh di hari libur, tarifnya lebih besar. Contoh dengan gaji yang sama, lembur 3 jam di hari libur (semua masih di 7 jam pertama, jadi 2×) = 3 × 2 × Rp 28.902 = Rp 173.412 — jauh lebih besar daripada tarif hari kerja. Karena itu penting tahu lemburmu jatuh di hari apa.

Tidak perlu hitung manual — masukkan gaji dan jam lemburmu di kalkulator Cek Hak Kamu dan angkanya keluar otomatis, lengkap dengan pengali hari kerja vs libur.

3. Pesangon Saat PHK

Kalau kamu terkena PHK, kamu berhak atas paket pesangon sesuai PP No. 35 Tahun 2021, yang terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Uang Pesangon (UP) — berdasarkan masa kerja

Masa kerjaUang Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1–2 tahun2 bulan upah
3–4 tahun4 bulan upah
5–6 tahun6 bulan upah
7–8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Tabel di atas ringkasan; setiap kelipatan tahun punya angka sendiri (naik bertahap 1 bulan) hingga maksimal 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — untuk masa kerja ≥ 3 tahun

Mulai dari 2 bulan upah (masa kerja 3–6 tahun) dan naik bertahap hingga 10 bulan upah (masa kerja ≥ 24 tahun). Ditambah Uang Penggantian Hak seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang bila berlaku.

Contoh (PHK karena efisiensi): masa kerja 5 tahun, upah Rp 5.000.000. Uang Pesangon = 6 bulan × Rp 5 juta = Rp 30 juta; UPMK = 2 bulan × Rp 5 juta = Rp 10 juta. Untuk beberapa alasan PHK, Uang Pesangon dikalikan lagi dengan faktor tertentu (misalnya 1× atau 2×) sesuai PP 35/2021 — jadi total akhirnya bisa berbeda. Angka ini ilustrasi untuk memahami polanya.

Penting: total pesangon dikalikan faktor tertentu tergantung alasan PHK (efisiensi, perusahaan pailit, pensiun, mengundurkan diri, dll). Untuk rincian pengali per alasan, rujuk langsung PP No. 35 Tahun 2021.

Mau langsung tahu estimasi angkanya? Coba kalkulator pesangon PHK — masukkan upah, masa kerja, dan alasan PHK, hasilnya otomatis.

Hak Cuti & Istirahat

Selain uang, kamu juga punya hak atas waktu istirahat yang diatur UU. Ini yang sering dilupakan:

  • Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus (UU No. 13 Tahun 2003).
  • Istirahat mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu.
  • Cuti melahirkan: 3 bulan (1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan). UU No. 4 Tahun 2024 (KIA) bahkan memungkinkan perpanjangan hingga 6 bulan dalam kondisi tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Cuti haid: pekerja perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid bila merasa sakit (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81).

Perusahaan tidak boleh memotong upah karena kamu mengambil cuti yang memang menjadi hakmu. Kalau ragu, cek kembali perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Cara Pastikan Hakmu Dibayar Benar

Jangan cuma menerima angka dari HRD tanpa cek. Langkah amannya:

  • Hitung sendiri dulu pakai kalkulator Cek Hak Kamu untuk THR & lembur, lalu bandingkan dengan slip gajimu.
  • Simpan bukti: kontrak kerja, slip gaji, catatan absensi/jam lembur, dan peraturan perusahaan.
  • Pahami komponen upahmu — THR & lembur dihitung dari upah pokok + tunjangan tetap, bukan take-home pay yang sudah dipotong.

Ingin tahu gaji bersihmu setelah pajak juga? Coba kalkulator gaji bersih PPh21.

Kalau Hakmu Tidak Dibayar

Kamu tidak sendirian dan ada jalur resminya. Urutannya:

  1. Bipartit: musyawarah langsung dengan perusahaan, sampaikan hitunganmu beserta bukti.
  2. Disnaker: kalau buntu, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi resmi.
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): langkah terakhir bila mediasi gagal.

Informasi resmi seputar ketenagakerjaan bisa kamu cek di Kemnaker.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Kapan THR wajib dibayar perusahaan?

Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Membayar THR dengan dicicil tidak diperbolehkan.

Bagaimana cara hitung uang lembur per jam?

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, upah lembur per jam = 1/173 × upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap). Contoh: kalau gajimu Rp 5.000.000, upah sejam = Rp 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902. Di hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5× dan jam berikutnya 2×. Di hari libur, pengalinya lebih tinggi (2× sampai 4×).

Apakah karyawan yang resign dapat pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri pada dasarnya tidak mendapat uang pesangon. Namun kamu tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil) dan uang pisah bila diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Ini berbeda dengan PHK, di mana pesangon wajib dibayar.

Berapa pesangon kalau kena PHK?

Pesangon terdiri dari Uang Pesangon (UP) berdasarkan masa kerja (1 sampai 9 bulan upah), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk masa kerja ≥3 tahun (2 sampai 10 bulan upah), dan Uang Penggantian Hak. Besaran total dikalikan faktor tertentu tergantung ALASAN PHK-nya (efisiensi, pailit, pensiun, dll) sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Pakai kalkulator hak untuk estimasi cepat.

Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat THR dan pesangon?

Karyawan PKWT (kontrak) yang sudah bekerja ≥1 bulan tetap berhak atas THR. Untuk akhir kontrak, PKWT tidak mendapat pesangon, tapi berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Jadi status kontrak bukan berarti tanpa hak.

Apa yang harus dilakukan kalau hak tidak dibayar?

Langkah pertama, selesaikan secara bipartit (musyawarah langsung dengan perusahaan) dan simpan semua bukti (slip gaji, kontrak, absensi). Kalau tidak selesai, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mediasi. Jika tetap buntu, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berapa hari cuti tahunan yang jadi hak karyawan?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus. Perusahaan tidak boleh memotong upah karena kamu mengambil cuti yang memang menjadi hakmu. Beberapa perusahaan memberi cuti lebih banyak sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apakah uang lembur dan THR kena pajak (PPh21)?

Ya. Uang lembur dan THR termasuk penghasilan, sehingga ikut diperhitungkan dalam PPh21 bersama gaji. Karena itu jumlah yang kamu terima di rekening (take-home pay) bisa sedikit lebih kecil dari angka bruto. Untuk melihat perkiraan gaji bersih setelah pajak, gunakan kalkulator gaji bersih PPh21.

Sumber & Referensi

Baca juga

Informasi di halaman ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dan penerapannya dapat berbeda per kasus dan berubah sewaktu-waktu — untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan Disnaker setempat.